Empat catatan tersebut adalah, pertama, tujuan utama disusunnya APBN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Untuk
itu sangatlah penting untuk menjaga kredibilitas dari APBN yang dibuat
dengan memastikan akurasi dari target-target yang telah ditetapkan dan
memastikan realisasinya tercapai,” jelas Refrizal di Jakarta, Kamis
(27/10).
Kedua,
waspadai keseimbangan primer. Defisit APBN semakin besar mencapai Rp
108,97 T atau meningkat Rp 4 Triliun dari APBN-P 2016 hal ini
mencerminkan posisi kemandirian fiskal.
“Bila
keseimbangan primer defisit, itu artinya pemerintah ada dalam posisi
gali lubang tutup lubang karena terjebak dalam lingkaran menarik utang
untuk membayar bunga utang,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan
Sumatera Barat II ini.
Ketiga,
mengenai target penerimaan pajak. Refrizal menyarankan agar lebih
serius dan kreatif dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak,
dimana dalam beberapa tahun terakhir target penerimaan pajak tidak
pernah tercapai. Saat ini tax ratio Indonesia masih sangat rendah di
kisaran 11,52%, sedangkan rata-rata negara ASEAN ada di angka 19-21%.
“Pasca
Tax Amnesty, pemerintah harus serius melanjutkan reformasi perpajakan
salah satunya adalah dengan mengamandemen paket UU Perpajakan seperti
seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, serta penguatan kelembagaan,
pembinaan aparat perpajakan, akses data dan informasi, dan lain-lain,”
tegas Refrizal.
Keempat, penetapan suku bunga SPN sebesar 5,3% kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk mencapai single digit policy.
“Dalam
pandangan saya, seharusnya suku bunga SPN dapat lebih rendah dikisaran
angka 5%. Suku bunga yang tinggi mencerminkan risiko negara yang relatif
tinggi dan mempengaruhi biaya fiskal ke depan,” tutup Refrizal.
Sumber: pks.id