JAKARTA - Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini resmi mengusulkan aturan
yang mengatur soal Perlindungan Ulama dan simbol-simbol agama. Aturan tersebut
diharapkan bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR
tahun 2020.
Jazuli mengatakan usulan itu merupakan salah satu janji PKS
dalam kampanye Pemilu 2019 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita menggeber kerja fungsi legislasi dengan
merealisasikan janji-janji kampanye PKS dengan mengajukan atau merevisi
sejumlah aturan yaitu tentang perlindungan ulama dan simbol-simbol agama,"
kata Jazuli dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).
Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, RUU
Perlindungan Ulama merupakan salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020
usulan Fraksi PKS.
Lebih lanjut, Jazuli menilai RUU perlindungan ulama dan
tokoh agama itu sebagai upaya agar para ulama bisa dilindungi dan dimuliakan
posisinya.
Tak hanya itu, Jazuli juga menyatakan pihaknya sudah
mengusulkan rancangan peraturan mengenai SIM seumur hidup, aturan mengenai membayar
pajak kendaraan roda dua cukup sekali, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Rp8 juta ke bawah.
"PKS juga menggenjot penyelesaian RUU Kewirausahaan
Nasional yang murni diusulkan Fraksi PKS, selain sejumlah RUU inisiatif baru
lainnya," kata dia.
Guna melakukan konsolidasi tersebut, Fraksi PKS DPR RI
bersama jajaran Fraksi PKS DPRD seluruh Indonesia menggelar Rapat Kerja
Nasional pada 4-5 Desember 2019 di Hotel Sahid Jakarta Pusat.
Menurutnya, Rakernas ini untuk menyamakan langkah dan
persepsi Fraksi PKS dalam meningkatkan produktivitas tugas dewan pimpinan pusat
hingga daerah untuk kepentingan masyarakat.
"PKS secara sadar dan bermartabat mengambil posisi di
luar pemerintah. Untuk itu kami akan optimalkan ruang dan peran di legislatif
untuk menghadirkan undang-undang dan perda, politik anggaran dan pengawasan
yang kuat berpihak pada rakyat," ujarnya.
Pengurus Daerah Jalin
Koalisi
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya
membebaskan para pengurus PKS di seluruh wilayah untuk melakukan komunikasi dan
berkoalisi dengan partai manapun jelang Pilkada 2020.
Ia menegaskan sikap oposisi PKS itu hanyalah di tingkat
pusat dan bukan untuk di daerah-daerah.
"Bahwa oposisi itu di pusat. Tapi di provinsi,
kabupaten dan kota, punya kebebasan dalam menjalin komunikasi," ujar
Mardani di Kompleks MPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Mardani lantas mencontohkan di kancah politik nasional, PKS
tidak bekerja sama dengan PDI Perjuangan, Golkar maupun NasDem.
Meski begitu, ia memastikan bukan berarti politik di tingkat
daerah juga harus demikian. PKS pada tingkat daerah, kata dia, diperkenankan
menjalin kerja sama politik dengan partai politik manapun.
"Misalnya dalam membangun koalisi [untuk Pilkada] 2020
itu dibolehkan," kata dia.
Sumber : CNN Indonesia
