JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut aturan
pendataan majelis taklim yang diatur Kementerian Agama (Kemenag) lewat
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mirip
kebijakan era Orde Baru.
Sohibul mengatakan pemerintah tak perlu mendata majelis
taklim. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi kebebasan masyarakat untuk
berserikat dan berkumpul.
"Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini
menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kita
kepada dulu Orba dengan fenomena yang sama," kata Sohibul saat ditemui
usai lawatan ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/12) malam.
Sohibul meminta pemerintah untuk lebih bijak. Dia
menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan kembali kesalahan-kesalahan yang
pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
"Tentu kami kritisi karena ini sesuatu yang tidak
proporsional dan terlalu mengintervensi kegiatan sosial keagamaan
masyarakat," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar
Nasir juga mengkritisi kebijakan tersebut. Dalam pertemuan PKS dan PP
Muhammadiyah, kebijakan pendataan majelis taklim juga jadi salah satu poin
pembahasan.
Haedar mengatakan Muhammadiyah menghargai niat pemerintah
saat membuat kebijakan itu. Namun mereka meminta pemerintah untuk tidak membuat
kebijakan-kebijakan diskriminatif.
"Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu
memang berlebihan, tidak nyambung juga. Pada saat yang sama kebijakan itu tidak
boleh diskriminatif," ucap Haedar.
Menurutnya, jika ada majelis taklim yang menjadi wadah
penyebaran ajaran radikalisme, tak perlu semua majelis taklim diawasi. Haedar
menyarankan pemerintah menyasar akar masalah radikalisme, bukan malah membatasi
kegiatan keagamaan.
"Biarkan majelis taklim itu menjadi kekuatan dinamis
untuk menghidupkan keberagamaan yang positif, keberagamaan yang menciptakan
damai kemudian toleran, kemudian memberi rahmat bagi lingkungan," ujar
Haedar.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis
taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis
Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar
di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki
surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19
menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling
lambat 10 Januari setiap tahunnya.
Namun demikian, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid
Sa'adi menegaskan pendataan majelis taklim tidak wajib. Aturan itu hanya
mengatur pendataan majelis taklim untuk kepentingan administratif. Sehingga tak
ada sanksi bagi majelis taklim yang tak melakukan pendaftaran.
"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus',
bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan
kalau 'wajib' berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang
tidak mau mendaftar," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa
(3/12).
Sumber : CNN Indonesia
